Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

CARA MEMBUAT SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK ), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB ) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014) SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewat

Postingan Terbaru

Merger, Konsoliadasi, Dan Akuisisi

BSM Mobile Banking, lebih aman dan juga nyaman

MAKALAH SISTEM KEAMANAN TENTANG ENKRIPSI DAN DESKRIPSI