MAKALAH UUITE TENTANG KASUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE MELALUI KASKUS (Hak Paten)



Disusun Oleh :
Muhammad Rizqi Hidayatullah
34115773

Dosen Pembimbing :
AGUSTINE HANA MASITOH, Skom

D3 Manajemen Informatika
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Takkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cybercrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "Cybercrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, penipuan jual beli barang secara online dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka di indonesia telah dibuat undang-undang IT yang lebih sering dikenal dengan Cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia maya (Cyber) tidak meyalah gunakan kebebasan yang ada di dunia maya (Cyber).





1.2    Maksud Dan Tujuan
Maksud dari penulisan Makalah ini adalah :
1.      Agar dapat Mengetahui apa isi dari UU ITE.
2.      Agar mengurangi kejahatan di bidang ITE.
3.      Agar mengetahui manfaat apa sajakah yang di ambil dari ITE
Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi informasi & Komunikasi dan mengenalkan tentang undang-undang ITE yang berkenaan dengan masalah cyber crime(Kejahatan Komputer).

1.3            . Rumusan Masalah
a.       Apa itu undang-undang ITE?
b.      Apa pengertian cyber crime dan salah satu contoh kasus cyber crime.

1.4   Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini penulis membatasi ruang lingkup pembahasan dengan menitik beratkan pada UU ITE. Yaitu pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, pengakuan atas tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.




1.5   Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami isi makalah ini. Dalam penjelasan sistematika penulisan makalah ini adalah :
Bab I  Pendahuluan
Berisikan tentang :
1.1  Latar belakang
1.2  Maksud dan Tujuan
1.3  Rumusan Masalah
1.4  Ruang Lingkup
1.5  Sistematika Penulisan

Bab II Pembahasan
Berisikan tentang :
2.1  Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik)
2.2  Pengertian Cyber Law
2.3  Pengertian Cyber Crime
2.4  Pengertian Penipuan
2.5  Unsur - Unsur Penipuan
2.6  Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di indonesia
2.7  Contoh Kasus Penipuan Via Internet
2.8 Tips Terhindar Dari Penipuan Jual Beli Barang Online
Bab III Penutup
Berisikan tentang :
3.1  Kesimpulan
3.2  Saran



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.Tepatnya pada tanggal 5 Septemeber 2005 telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Undang-undang ITE pada pasal 1 memberikan pengertian tentang informasi elektronik. ”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
Melalui pengertian diatas, bahwa informasi elektronik memiliki cakupan yang luas baik suara, gambar, tulisan, foto bahkan video dalam bentuk elektronik. Tidak terbatas pada wujud dan bentuk dari informasi itu sendiri.
Di dalam pasal 1 UU ITE, tidak hanya dijelaskan mengenai pengertian informasi elektronik, diantaranya pengertian transaksi elektronik, teknologi informasi, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik dan lain-lain. Memang sengaja dalam makalah ini tidak dijelaskan lebih lanjut karena sudah terdapat pada UU ITE.
Dari definisi Informasi Transaksi Elektronik di atas memuat 3 makna :
1.      Informasi Transaksi Elektronik adalah satu atau sekumpulan daa elektronik.
2.      Informasi Transaksi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
3.      Informasi Transaksi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.Sedangkan mengenai maksud dan tujuan dari UU ITE sudah terdapat pada Bab II Asas dan Tujuan dalam pasal 3, dengan isi “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,manfaat,kehati-hatian,iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.”Mengenai tujuannya tertuang dalam pasal 51 :
·        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
·  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).


2.2             Pengertian Cyber Crime
 Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.



2.3             pengerian cyber law
Menurut Indonesian Defense University Definisi cyberlaw adalah hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk membedakan mana cyber aktivitas yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation). Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
2.4             Pengertian Penipuan
Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Tindakan penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukum pidana.
Pengertian penipuan di atas memberikan gambaran bahwa tindakan penipuan memiliki beberapa bentuk, baik berupa perkataan bohong atau berupa perbuatan yang dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri dari orang lain. Keuntungan yang dimaksud baik berupa keuntungan materil  maupun keuntungan yang sifatnya abstrak, misalnya menjatuhkan seseorang dari jabatannya.
Di dalam KUHP tepatnya pada pasal 378 KUHP ditetapkan kejahatan penipuan (oplichthing) dalam bentuk umum, sedangkan yang tercantum dalam BAB XXV Buku II KUHP, memuat berbagai bentuk penipuan terhadap harta benda yang dirumuskan dalam 20 pasal, yang masing-masing pasal mempunyai nama-nama khusus (penipuan dalam bentuk khusus). Keseluruhan pasal pada BAB XXV ini di kenal dengan nama bedrog atau perbuatan curang. Dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur sebagai berikut:
Ø  Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapiskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam rumusan Pasal 378 KUHP di atas, maka R. Sugandhi (1980 : 396-397) mengemukakan pengertian penipuan bahwa:
Ø  Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan,   nama palsu dan keadaan paslu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Pengertian penipuan sesuai pendapat tersebut di atas tampak secara jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar.
Biasanya seseorang yang melakukan penipuan, adalah menerangkan sesuatu yang seolah-olah betul atau terjadi, tetapi sesungguhnya perkataannya itu adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena tujuannya hanya untuk meyakinkan orang yang menjadi sasaran agar diikuti keinginannya, sedangkan menggunakan nama palsu supaya yang bersangkutan tidak diketahui identitasnya, begitu pula dengan menggunakan kedudukan palsu agar orang yakin akan perkataannya.
Penipuan sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepada kepolisian. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar.

2.5             Unsur-Unsur Penipuan
Menurut ahli hukum pidana Andi Zainal Abidin Farid (1961 : 135), bahwa unsur-unsur tindak pidana penipiuan yang terkandung dalam Pasal 378 tesebut yaitu :
1.             Membujuk (menggerakkan hati) orang lain untuk Menyerahkan (afgifte) suatu barang atau supaya membuat suatu hutang atau menghapuskan suatu hutang
2.             Dengan menggunakan upaya-upaya atau cara-cara :
Ø Memakai nama palsu
Ø Memakai kedudukan palsu
Ø Memakai tipu musliha
Ø Memakai rangkaian kata-kata bohong
3.             Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Sedangkan unsur-unsur tindak pidana penipuan menurut Moeljatno (2002:70) adalah sebagai berikut :
1.    Ada seseorang yang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau membuat hutang atau menghapus piutang. Barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. Barang yang diserahkan itu tidak selamanya harus kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan orang lain.
2.      Penipu itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak. Dari maksud itu ternyata bahwa tujuannya adalah untuk merugikan orang yang menyerahkan barang itu.
3.      Yang menjadi korban penipuan itu harus digerakkan untuk menyerahkan barang itu dengan jalan :
a.       Penyerahan barang itu harus akibat dari tindakan tipu daya.
b.      Sipenipu harus memperdaya sikorban dengan satu akal yang tersebut dalam Pasal 378 KUHP.
Sebagai akal penipuan dalam Pasal 378 KUHP mengatur bahwa :
1.      Menggunakan akal palsu
Nama palsu adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, meskipun perbedaaan itu tampak kecil, misalnya orang yang sebenarnya bernama Ancis, padahal yang sebenarnya adalah orang lain, yang hendak menipu itu mengetahui, bahwa hanya kepada orang yang bernama Ancis orang akan percaya untuk memberikan suatu barang. Supaya ia mendapatkan barang itu, maka ia memalsukan namanya dari Anci menjadi Ancis. Akan tetapi kalau sipenipu itu menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya sendiri, maka ia tidak dikatakan menggunakan nama palsu tetapi ia tetap dipersalahkan.
2.      Menggunkan kedudukan palsu
Seseorang yang dapat dipersalahkan menipu dengan menggunakan kedudukan palsu, misalnya : X menggunakan kedudukan sebagai pengusaha dari perusahaan P, padahal ia sudah diberhentikan, kemudian mendatangi sebuah toko untuk dipesan kepada toko tersebut, dengan mengatakan bahwa ia X disuruh oleh majikannya untuk mengambil barang-barang itu. Jika toko itu menyerahkan barang-barang itu kepada X yang dikenal sebagai kuasa dari perusahaan P, sedangkan toko itu tidak mengetahuinya, bahwa X dapat dipersalahkan setelah menipu toko itu dengan menggunakan kedudukan palsu.
3.      Menggunakan tipu muslihat
Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gambaran peristiwa yang sebenarnya dibuat-buat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu dapat mengelabui orang yang biasanya hati-hati
.
4.      Menggunakan susunan belit dusta
Kebohongan itu harus sedemikian rupa berbelit-belitnya sehingga merupakan suatu atau seluruhnya yang nampaknya seperti benar dan tidak mudah ditemukan di mana-mana.
Tipu muslihat yang digunakan oleh seorang penipu itu harus sedemikian rupa, sehingga orang yang mempunyai taraf pengetahuan yang umum (wajar) dapat dikelabui. Jadi selain kelicikan penipu, harus pula diperhatikan keadaan orang yang kena tipu itu. Tiap-tiap kejahatan harus dipertimbangkan dan harus dibuktikan, bahwa tipu muslihat yang digunakan adalah begitu menyerupai kebenaran, sehingga dapat dimengerti bahwa orang yang ditipu sempat percaya. Suatu kebohongan saja belum cukup untuk menetapkan adanya penipuan. Bohong itu harus disertai tipu muslihat atau susunan belit dusta, sehingga orang percaya kepada cerita bohong itu.



Unsur-unsur tindak pidana penipuan juga dikemukakan oleh Togat (Moeljatno, 2002 : 72), sebagai berikut :
1.              Unsur menggerakkan orang lain ialah tindakan-tindakan, baik berupa perbuatan-perbuatan mupun perkataan-perkataa yang bersifat menipu.
2.              Unsur menyerahkan suatu benda. Menyerahkan suatu benda tidaklah harus dilakukan sendiri secara langsung oleh orang yang tertipu kepada orang yang menipu. Dalam hal ini penyerahan juga dapat dilakukan oleh orang yang tertipu itu kepada orang suruhan dari orang yang menipu. Hanya dalam hal ini, oleh karena unsur kesengajaan maka ini berarti unsur penyerahan haruslah merupakan akibat langsung dari adanya daya upaya yang dilakukan oleh si penipu.
3.              Unsur memakai nama palsu. Pemakaian nama palsu ini akan terjadi apabila seseorang menyebutkan sebagai nama suatu nama yang bukan namanya, dengan demikian menerima barang yang harus diserahkan kepada orang yang namanya disebutkan tadi.
4.              Unsur memakai martabat palsu. Dengan martabat palsu dimaksudkan menyebutkan dirinya dalam suatu keadaan yang tidak benar dan yang mengakibatkan si korban percaya kepadanya, dn berdasarkan kepercayaan itu ia menyerahkan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
5.              Unsur memakai tipu muslihat dan unsur rangkaian kebohongan. Unsur tipu muslihat adalah rangkaian kata-kata, melainkan dari suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keprcayaan terhadap orang lain.
Sedangkan rangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran yang memberikan kesan seolah-olah apa yang dikatakan itu adalah benar adanya.
Berdasarkan semua pendapat yang telah dikemukakan tersebut di atas, maka seseorang baru dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, apabila  unsur-unsur yang disebut di dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka pelaku tindak pidana penipuan tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai perbutannya.
2.6             Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di indonesia
Ada berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online.  Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang patut kita waspadai :
1.     Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
2.     Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa pembeli.
3.     Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.

2.7   Contoh Kasus Penipuan Via Internet
SOLO-HH remaja solo yang masih berusia 15 tahun ditangkap oleh jajaran Polresta Solo, Rabu (17/4/2013) dini hari. HH ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di situs jual beli online Kaskus. HH pun ditahan di Mapolresta Solo. Bagaimana kondisi HH??
Kepolisian telah menetapkan HH sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan HH. Dalam pemeriksaan Rabu pagi itu, HH, menurut Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, HH menawarkan emas dan handphone kepada kaskuser. Begitu dipesan dan ditransfer dana, barang tak dikirimkan kepada pemesanan. “Dalam pengakuannya HH mengaku tak sendiri dia hanya sebagai perantara,” jelasnya,
Pujiana, 30, pendamping HH dari Yayasan Atma Solo, mengatakan HH hanya sebagai perantara. “Dia dibujuk oleh orang yang berinisial IM,” katanya. Pujiana pun menjelaskan kondisi HH selama ditahan. Menurutnya, HH dan kedua orangtuanya shock berat. Kedua orangtua HH memang tinggal di kediamannya di kawasan Joyosuran. “Namun mereka juga shock tak percaya dengan kondisi yang terjadi. Demikian pula HH dia juga shock tidak doyan makan,” jelasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HH diduga melakukan penipuan terhadap kaskuser lainnya, tak hanya kaskuser Solo. Diperkirakan para korban HH tertipu puluhan juta rupiah. Berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com, remaja yang tinggal di Pasar Kliwon Solo ini ditangkap tanpa perlawanan. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, Rabu, membenarkan adanya penangkapan itu. Rudi mengatakan HH ditangkap di kediaman kerabatnya yang berjarak sekitar 200 meter dari kediaman HH. Pemeriksaan terhadap HH telah dilakukan sejak Rabu pagi. HH didampingi kedua orangtuanya. “Setelah diperiksa HH mengaku perbuatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Dalam pemeriksaan tersebut HH mengaku telah menawarkan barang berupa emas adan handphone di situs jual beli online Kaskus. Namun dia tidak mengirimkan barang sudah dipesan oleh konsumen. “Setelah ada pengakuan itu HH ditetapkan sebagai tersangka. HH juga didampingi LSM pemerhati anak, karena HH masih di bawah umur, Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengguna forum jual-beli Kaskus (kaskuser) asal Solo diduga telah melakukan penipuan sejumlah orang di berbagai daerah, hingga mengalami kerugian lebih dari Rp. 23 juta. Mereka telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Solo, Minggu (14/4/2013). Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (15/4), orang yang mereka sebut telah menipu adalah pemilik akun HafidHassan (HH).
Terlapor diduga menipu dengan modus yang berbeda-beda, seperti menawarkan jual-beli emas dan ponsel. Jumlah kerugian yang diderita para korban dari tawaran fiktif itu bervariasi, ada yang Rp1.050.000, Rp9 juta dan bahkan ada yang merasa tertipu hingga Rp12,1 juta. Penipuan yang diduga dilakukan HH terjadi sejak awal tahun ini. Salah satu korban adalah pemilik akun rumahpolos atas nama Bagas Setyo Nugroho, 20, warga Nayu Utara RT 003/RW 013, Kadipiro, Banjarsari, Solo. Kepada solopos.com, Bagas mengaku telah ditipu HH melalui penawaran ponsel, Minggu (3/4) lalu. Akibat kejadian itu ia mengalami kerugian Rp1.050.000. Ia menceritakan, sehari sebelum kejadian ia menawarkan satu unit Blackberry kepada HH. Pada saat yang sama ia juga sedang berniat membeli ponsel Smartfren Andromax U. Dalam sebuah perbincangan di blackberry messenger (BBM) rupanya HH mengaku mempunya barang yang sedang dicari Bagas itu.
Hingga akhirnya kami negosiasi. Saya mendapat harga Rp 1 juta ditambah ongkos kirim [ongkir] Rp50.000. Dia semula mengaku anak semarang. Saya mengajaknya COD [Cash On Delivery] di Semarang. Dia enggak mau. Maunya langsung ditransfer saja. Saya dikasih nomor rekening BCA atas nama Zkh, Setelah mempertimbangkan segala sesuatu, akhirnya ia mentransfer uang pada Minggu siang. Pada hari itu HH mengaku sudah mengirimkan barang yang diinginkan Bagas. Bagas pun selanjutnya mengirimkan Rp300.000 sebagai tanda jadi. Namun, HH tidak teriman. Ia meminta Bagas mengirimkan seluruh uang seperti kesepakatan semula. Bahkan, HH sempat mengancam akan melaporkan Bagas ke polisi karena dituding telah menipunya. Hingga akhirnya Bagas mengirim Rp750.000 ke rekening Zkh tersebut. Setelah uang ditransfer HH menjanjikan akan mengirim nomor resi pukul 18.00 WIB. Nomor itu berguna untuk mengecek dan melacak keberadaan barang yang dipesan. “Setelah saya tunggu ternyata HH tidak kunjung mengirimkannya kepada saya. Lalu saya BBM dia, tapi BBM saya gagal terkirim terus. Kemungkinan besar waktu itu dia langsung menghapus kontak saya. Saya telepon, dia selalu me-reject [menolak]. Dari situ saya baru sadar telah tertipu,.
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut :
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, disamping bukti konvensional lainnya sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan (KUHAP).

Bunyi Pasal 5 UU ITE :
1.    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2.    Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.



2.7  Tips Terhindar Dari Penipuan Jual Beli Barang Online
Untuk Penjual
1.     Waspadai jika ada buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari ini dengan jumlah xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan barang tanpa melakukan pembayaran.
2.     Modus lainnya, “Saya udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan tidak pernah dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena sebagian besar pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking sehingga bisa melakukan pengecekan langsung.
3.     Hindari transaksi Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet banking ikut libur.
4.     Jika anda menerima pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman untuk mengurangi tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan lakukan di tempat yang ramai

Untuk Pembeli
1.     Pilihlah Website Yang jelas: Sebelum anda memutuskan bertransaksi di sebuah website, pastikan website  tersebut terkenal atau jelas seperti Amazon (Baca: Cara Membeli Barang Di Amazon) dan pastikan website tersebut mencatumkan alamat yang jelas dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan penjual secara intensif untuk mengetahui “style” si penjual.
2.     Lihat Gambar dan Harga: Check, website tersebut menampilkan barang yang di jual apa tidak, jika tidak, sebaiknya hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga yang di tawarkan, jika lebih murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari tempat yang lain.
3.     Cara Pembayaran: Pilih website yang menggunakan pembayaran COD (cash On delivery) atau REKBER (lihat gambar di atas), namun ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri, sebab kita harus mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut. Apabila si penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi secara intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
4.     Testimoni: Ini sebenarnya bukan jaminan, namun anda bisa menilai si penjual dari testimony atau komen dari para pembelinya, jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa lakukan komunikasi seperti yang di sebut di atas.
5.     Monitor Website Secara Berkala: Lakukan monitor terhadap website yang ingin anda jadikan sebagai tempat membeli barang, jika terjadi perubahan yang signifikan seperti data alamat dan nomor yang di hubungi, sebaiknya anda hindari saja.
6.     Pelayanan Yang Bagus: Pilih penjual yang siap melayani anda kapan pun (jam normal) dan dengan proses yang cepat, jika anda mendapatkan penjual yang sangat lambat dan terkesan ogah-ogahan dalam menjual barangnya, maka tinggalkan saja.
7.     Tanya di Forum jual beli: Cobalah mulai aktif di forum jual beli online, disana kita bisa berbagi pengetahuan dan saling info mengenai penjual yang baik dan tidak.
8.     Cari di Google: Terutama bagi anda yang senang berbisnis dengan situs-situs luar negeri contoh caranya dengan mengetik scam atau kecewa lalu ketik nama website atau data penjualnya (dari Nama, Nama pemilik rekening, YM, dll) yang ingin anda bertransaksi apakah ada banyak member/resellernya yang mengungkapkan kekecewaanya karena bertaransaksi dengan website atau penjual tersebut? bila ada sebaiknya anda tinggalkan.

BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya dalam skripsi ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Sistem jual beli benda maya yang ada dalam jual beli online ini adalah tidak memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan. serta tidak memenuhi aturan-aturan yang berlaku dalam suatu transaksi Proses awalnya adalah adanya dua orang (penjual dan pembeli) yang bertransaksi dengan akad jual beli atas barang yang terdapat dalam barang yang mau di beli. Di sana para pemain dapat memanfaatkan fasilitas chatting untuk melakukan transaksi. Melalui chatting, para pemain dapat memperbincangkan harga hingga lokasi tempat dimana dapat bertemu (kopi darat) atau nomor rekening tabungan sebagai tujuan transfer uang
.
3.2           Saran
Saran dari pembahasan masalah ini : Sebelum memutuskan untuk terjun dalam transaksi online, pelajarilah terlebih dahulu mekanisme mekanisme yang terdapat dalam transaksi online tersebut. Agar terhindar dari tindakan jahil para penipu penipu di dunia maya.

Komentar

Postingan Populer