MAKALAH UUITE TENTANG KASUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE MELALUI KASKUS (Hak Paten)
Disusun Oleh :
Muhammad Rizqi Hidayatullah
34115773
Dosen Pembimbing :
AGUSTINE HANA MASITOH, Skom
D3 Manajemen Informatika
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Takkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cybercrime" atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "Cybercrime" di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, penipuan jual beli barang secara
online dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain
(berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan
Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka di
indonesia telah dibuat undang-undang IT yang lebih sering dikenal dengan
Cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia maya (Cyber) tidak meyalah
gunakan kebebasan yang ada di dunia maya (Cyber).
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud dari penulisan Makalah ini adalah :
1. Agar dapat Mengetahui apa isi dari UU ITE.
2. Agar mengurangi kejahatan di bidang ITE.
3. Agar mengetahui manfaat apa sajakah yang di
ambil dari ITE
Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi
tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi informasi & Komunikasi dan
mengenalkan tentang undang-undang ITE yang berkenaan dengan masalah cyber
crime(Kejahatan Komputer).
1.3 . Rumusan Masalah
a. Apa itu undang-undang ITE?
b. Apa pengertian cyber crime dan salah satu
contoh kasus cyber crime.
1.4 Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini penulis membatasi
ruang lingkup pembahasan dengan menitik beratkan pada UU ITE. Yaitu pengakuan
informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,
pengakuan atas tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik
dan system elektronik, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi,
perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.
1.5 Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya
penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika penulisan,
sehingga memudahkan pembaca memahami isi makalah ini. Dalam penjelasan
sistematika penulisan makalah ini adalah :
Bab I Pendahuluan
Berisikan tentang :
1.1 Latar belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Rumusan Masalah
1.4 Ruang Lingkup
1.5 Sistematika Penulisan
Bab II Pembahasan
Berisikan tentang :
2.1 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi
Eletronik)
2.2 Pengertian Cyber Law
2.3 Pengertian Cyber Crime
2.4 Pengertian Penipuan
2.5 Unsur - Unsur Penipuan
2.6 Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di
indonesia
2.7 Contoh Kasus Penipuan Via Internet
2.8 Tips Terhindar Dari Penipuan Jual Beli Barang
Online
Bab III Penutup
Berisikan tentang :
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi
Eletronik)
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu
pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce
dan UNCITRAL Model Law on eSignature.Tepatnya pada tanggal 5 Septemeber 2005
telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal
menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab
permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian
informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam
hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik.
Undang-undang ITE pada pasal 1 memberikan
pengertian tentang informasi elektronik. ”Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
Melalui pengertian diatas, bahwa informasi
elektronik memiliki cakupan yang luas baik suara, gambar, tulisan, foto bahkan
video dalam bentuk elektronik. Tidak terbatas pada wujud dan bentuk dari
informasi itu sendiri.
Di dalam pasal 1 UU ITE, tidak hanya
dijelaskan mengenai pengertian informasi elektronik, diantaranya pengertian
transaksi elektronik, teknologi informasi, dokumen elektronik, sistem
elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik dan lain-lain. Memang sengaja
dalam makalah ini tidak dijelaskan lebih lanjut karena sudah terdapat pada UU
ITE.
Dari definisi Informasi Transaksi Elektronik
di atas memuat 3 makna :
1. Informasi Transaksi Elektronik adalah satu
atau sekumpulan daa elektronik.
2. Informasi Transaksi Elektronik memiliki wujud
diantaranya tulisan, suara, gambar.
3. Informasi Transaksi Elektronik memiliki arti
atau dapat dipahami.Sedangkan mengenai maksud dan tujuan dari UU ITE sudah
terdapat pada Bab II Asas dan Tujuan dalam pasal 3, dengan isi “Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum,manfaat,kehati-hatian,iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi.”Mengenai tujuannya tertuang dalam pasal 51 :
· Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000, 00 (dua belas
miliar rupiah).
· Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
2.2 Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
2.3 pengerian cyber law
Menurut Indonesian Defense University Definisi cyberlaw adalah
hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari
perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk membedakan mana cyber aktivitas
yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber
crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation). Cyberlaw dibutuhkan
karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu.
2.4 Pengertian Penipuan
Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti
perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya
dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Tindakan
penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk
kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukum pidana.
Pengertian penipuan di atas memberikan
gambaran bahwa tindakan penipuan memiliki beberapa bentuk, baik berupa
perkataan bohong atau berupa perbuatan yang dengan maksud untuk mencari
keuntungan sendiri dari orang lain. Keuntungan yang dimaksud baik berupa
keuntungan materil maupun keuntungan yang sifatnya abstrak, misalnya
menjatuhkan seseorang dari jabatannya.
Di dalam KUHP tepatnya pada pasal 378 KUHP
ditetapkan kejahatan penipuan (oplichthing) dalam bentuk umum, sedangkan yang
tercantum dalam BAB XXV Buku II KUHP, memuat berbagai bentuk penipuan terhadap
harta benda yang dirumuskan dalam 20 pasal, yang masing-masing pasal mempunyai
nama-nama khusus (penipuan dalam bentuk khusus). Keseluruhan pasal pada BAB XXV
ini di kenal dengan nama bedrog atau perbuatan curang. Dalam Pasal 378 KUHP
yang mengatur sebagai berikut:
Ø Barang
siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat
maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya
memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapiskan piutang, dihukum
karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penipuan
yang terkandung dalam rumusan Pasal 378 KUHP di atas, maka R. Sugandhi (1980 :
396-397) mengemukakan pengertian penipuan bahwa:
Ø Penipuan
adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian
kebohongan, nama palsu dan keadaan paslu dengan maksud
menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan
kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita
sesuatu yang seakan-akan benar.
Pengertian penipuan sesuai pendapat tersebut
di atas tampak secara jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah tipu
muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terpedaya
karena omongan yang seakan-akan benar.
Biasanya seseorang yang melakukan penipuan,
adalah menerangkan sesuatu yang seolah-olah betul atau terjadi, tetapi
sesungguhnya perkataannya itu adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena
tujuannya hanya untuk meyakinkan orang yang menjadi sasaran agar diikuti
keinginannya, sedangkan menggunakan nama palsu supaya yang bersangkutan tidak
diketahui identitasnya, begitu pula dengan menggunakan kedudukan palsu agar
orang yakin akan perkataannya.
Penipuan sendiri dikalangan masyarakat
merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak
kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepada kepolisian. Penipuan yang bersifat
kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus
mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi
pelaku penipuan yang berskala besar.
2.5 Unsur-Unsur Penipuan
Menurut ahli hukum pidana Andi Zainal Abidin
Farid (1961 : 135), bahwa unsur-unsur tindak pidana penipiuan yang terkandung
dalam Pasal 378 tesebut yaitu :
1. Membujuk (menggerakkan hati) orang lain untuk
Menyerahkan (afgifte) suatu barang atau supaya membuat suatu hutang atau
menghapuskan suatu hutang
2. Dengan menggunakan upaya-upaya atau cara-cara
:
Ø Memakai nama palsu
Ø Memakai kedudukan palsu
Ø Memakai tipu musliha
Ø Memakai rangkaian kata-kata bohong
3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Sedangkan unsur-unsur tindak pidana penipuan
menurut Moeljatno (2002:70) adalah sebagai berikut :
1. Ada seseorang yang dibujuk atau digerakkan
untuk menyerahkan suatu barang atau membuat hutang atau menghapus piutang.
Barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. Barang yang
diserahkan itu tidak selamanya harus kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan
orang lain.
2. Penipu itu bermaksud untuk menguntungkan
dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak. Dari maksud itu ternyata bahwa
tujuannya adalah untuk merugikan orang yang menyerahkan barang itu.
3. Yang menjadi korban penipuan itu harus
digerakkan untuk menyerahkan barang itu dengan jalan :
a. Penyerahan barang itu harus akibat dari
tindakan tipu daya.
b. Sipenipu harus memperdaya sikorban dengan satu
akal yang tersebut dalam Pasal 378 KUHP.
Sebagai akal penipuan
dalam Pasal 378 KUHP mengatur bahwa :
1. Menggunakan akal palsu
Nama palsu adalah nama
yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, meskipun perbedaaan itu tampak
kecil, misalnya orang yang sebenarnya bernama Ancis, padahal yang sebenarnya
adalah orang lain, yang hendak menipu itu mengetahui, bahwa hanya kepada orang yang
bernama Ancis orang akan percaya untuk memberikan suatu barang. Supaya ia
mendapatkan barang itu, maka ia memalsukan namanya dari Anci menjadi Ancis.
Akan tetapi kalau sipenipu itu menggunakan nama orang lain yang sama dengan
namanya sendiri, maka ia tidak dikatakan menggunakan nama palsu tetapi ia tetap
dipersalahkan.
2. Menggunkan kedudukan palsu
Seseorang yang dapat
dipersalahkan menipu dengan menggunakan kedudukan palsu, misalnya : X
menggunakan kedudukan sebagai pengusaha dari perusahaan P, padahal ia sudah
diberhentikan, kemudian mendatangi sebuah toko untuk dipesan kepada toko
tersebut, dengan mengatakan bahwa ia X disuruh oleh majikannya untuk mengambil
barang-barang itu. Jika toko itu menyerahkan barang-barang itu kepada X yang
dikenal sebagai kuasa dari perusahaan P, sedangkan toko itu tidak
mengetahuinya, bahwa X dapat dipersalahkan setelah menipu toko itu dengan
menggunakan kedudukan palsu.
3. Menggunakan tipu muslihat
Yang dimaksud dengan
tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gambaran
peristiwa yang sebenarnya dibuat-buat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu
dapat mengelabui orang yang biasanya hati-hati
.
4. Menggunakan susunan belit dusta
Kebohongan itu harus
sedemikian rupa berbelit-belitnya sehingga merupakan suatu atau seluruhnya yang
nampaknya seperti benar dan tidak mudah ditemukan di mana-mana.
Tipu muslihat yang digunakan oleh seorang penipu itu harus
sedemikian rupa, sehingga orang yang mempunyai taraf pengetahuan yang umum
(wajar) dapat dikelabui. Jadi selain kelicikan penipu, harus pula diperhatikan
keadaan orang yang kena tipu itu. Tiap-tiap kejahatan harus dipertimbangkan dan
harus dibuktikan, bahwa tipu muslihat yang digunakan adalah begitu menyerupai
kebenaran, sehingga dapat dimengerti bahwa orang yang ditipu sempat percaya.
Suatu kebohongan saja belum cukup untuk menetapkan adanya penipuan. Bohong itu
harus disertai tipu muslihat atau susunan belit dusta, sehingga orang percaya
kepada cerita bohong itu.
Unsur-unsur tindak pidana penipuan juga
dikemukakan oleh Togat (Moeljatno, 2002 : 72), sebagai berikut :
1. Unsur menggerakkan orang lain ialah
tindakan-tindakan, baik berupa perbuatan-perbuatan mupun perkataan-perkataa
yang bersifat menipu.
2. Unsur menyerahkan suatu benda. Menyerahkan
suatu benda tidaklah harus dilakukan sendiri secara langsung oleh orang yang
tertipu kepada orang yang menipu. Dalam hal ini penyerahan juga dapat dilakukan
oleh orang yang tertipu itu kepada orang suruhan dari orang yang menipu. Hanya
dalam hal ini, oleh karena unsur kesengajaan maka ini berarti unsur penyerahan
haruslah merupakan akibat langsung dari adanya daya upaya yang dilakukan oleh
si penipu.
3. Unsur memakai nama palsu. Pemakaian nama palsu
ini akan terjadi apabila seseorang menyebutkan sebagai nama suatu nama yang
bukan namanya, dengan demikian menerima barang yang harus diserahkan kepada
orang yang namanya disebutkan tadi.
4. Unsur memakai martabat palsu. Dengan martabat
palsu dimaksudkan menyebutkan dirinya dalam suatu keadaan yang tidak benar dan
yang mengakibatkan si korban percaya kepadanya, dn berdasarkan kepercayaan itu
ia menyerahkan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
5. Unsur memakai tipu muslihat dan unsur
rangkaian kebohongan. Unsur tipu muslihat adalah rangkaian kata-kata, melainkan
dari suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan tersebut
menimbulkan keprcayaan terhadap orang lain.
Sedangkan rangkaian kebohongan adalah
rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran
yang memberikan kesan seolah-olah apa yang dikatakan itu adalah benar adanya.
Berdasarkan semua pendapat yang telah
dikemukakan tersebut di atas, maka seseorang baru dapat dikatakan telah
melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,
apabila unsur-unsur yang disebut di dalam pasal tersebut telah terpenuhi,
maka pelaku tindak pidana penipuan tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai
perbutannya.
2.6 Modus Penipuan Jual Beli Barang Online
di indonesia
Ada berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual
beli secara online. Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang
patut kita waspadai :
1.
Pelaku
kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang,
lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga
sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya
mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox
pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan
memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan
nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan
yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas
karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja,
sehingga sulit dilacak.
2.
Pelaku
akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber
crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka
bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti
pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon
korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa
pembeli.
3.
Sistem
pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan
kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan
pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai
rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam
rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita
hubungi.
2.7 Contoh Kasus Penipuan Via Internet
SOLO-HH remaja solo yang masih berusia 15
tahun ditangkap oleh jajaran Polresta Solo, Rabu (17/4/2013) dini hari. HH
ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di situs jual
beli online Kaskus. HH pun ditahan di Mapolresta Solo. Bagaimana kondisi HH??
Kepolisian telah menetapkan HH sebagai
tersangka. Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan HH. Dalam
pemeriksaan Rabu pagi itu, HH, menurut Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi
Hartono, HH menawarkan emas dan handphone kepada kaskuser. Begitu dipesan dan
ditransfer dana, barang tak dikirimkan kepada pemesanan. “Dalam pengakuannya HH
mengaku tak sendiri dia hanya sebagai perantara,” jelasnya,
Pujiana, 30, pendamping HH dari Yayasan Atma
Solo, mengatakan HH hanya sebagai perantara. “Dia dibujuk oleh orang yang
berinisial IM,” katanya. Pujiana pun menjelaskan kondisi HH selama ditahan.
Menurutnya, HH dan kedua orangtuanya shock berat. Kedua orangtua HH memang
tinggal di kediamannya di kawasan Joyosuran. “Namun mereka juga shock tak
percaya dengan kondisi yang terjadi. Demikian pula HH dia juga shock tidak
doyan makan,” jelasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HH diduga melakukan
penipuan terhadap kaskuser lainnya, tak hanya kaskuser Solo. Diperkirakan para
korban HH tertipu puluhan juta rupiah. Berdasarkan informasi yang dihimpun
solopos.com, remaja yang tinggal di Pasar Kliwon Solo ini ditangkap tanpa
perlawanan. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, Rabu, membenarkan
adanya penangkapan itu. Rudi mengatakan HH ditangkap di kediaman kerabatnya
yang berjarak sekitar 200 meter dari kediaman HH. Pemeriksaan terhadap HH telah
dilakukan sejak Rabu pagi. HH didampingi kedua orangtuanya. “Setelah diperiksa
HH mengaku perbuatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,
Dalam pemeriksaan tersebut HH mengaku telah menawarkan barang berupa emas adan
handphone di situs jual beli online Kaskus. Namun dia tidak mengirimkan barang
sudah dipesan oleh konsumen. “Setelah ada pengakuan itu HH ditetapkan sebagai
tersangka. HH juga didampingi LSM pemerhati anak, karena HH masih di bawah
umur, Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengguna forum jual-beli Kaskus
(kaskuser) asal Solo diduga telah melakukan penipuan sejumlah orang di berbagai
daerah, hingga mengalami kerugian lebih dari Rp. 23 juta. Mereka telah
melaporkan kejadian itu ke Polresta Solo, Minggu (14/4/2013). Informasi yang
dihimpun Solopos.com, Senin (15/4), orang yang mereka sebut telah menipu adalah
pemilik akun HafidHassan (HH).
Terlapor diduga menipu dengan modus yang
berbeda-beda, seperti menawarkan jual-beli emas dan ponsel. Jumlah kerugian
yang diderita para korban dari tawaran fiktif itu bervariasi, ada yang
Rp1.050.000, Rp9 juta dan bahkan ada yang merasa tertipu hingga Rp12,1 juta.
Penipuan yang diduga dilakukan HH terjadi sejak awal tahun ini. Salah satu
korban adalah pemilik akun rumahpolos atas nama Bagas Setyo Nugroho, 20, warga
Nayu Utara RT 003/RW 013, Kadipiro, Banjarsari, Solo. Kepada solopos.com, Bagas
mengaku telah ditipu HH melalui penawaran ponsel, Minggu (3/4) lalu. Akibat
kejadian itu ia mengalami kerugian Rp1.050.000. Ia menceritakan, sehari sebelum
kejadian ia menawarkan satu unit Blackberry kepada HH. Pada saat yang sama ia
juga sedang berniat membeli ponsel Smartfren Andromax U. Dalam sebuah
perbincangan di blackberry messenger (BBM) rupanya HH mengaku mempunya barang
yang sedang dicari Bagas itu.
Hingga akhirnya kami negosiasi. Saya mendapat
harga Rp 1 juta ditambah ongkos kirim [ongkir] Rp50.000. Dia semula mengaku
anak semarang. Saya mengajaknya COD [Cash On Delivery] di Semarang. Dia enggak
mau. Maunya langsung ditransfer saja. Saya dikasih nomor rekening BCA atas nama
Zkh, Setelah mempertimbangkan segala sesuatu, akhirnya ia mentransfer uang pada
Minggu siang. Pada hari itu HH mengaku sudah mengirimkan barang yang diinginkan
Bagas. Bagas pun selanjutnya mengirimkan Rp300.000 sebagai tanda jadi. Namun,
HH tidak teriman. Ia meminta Bagas mengirimkan seluruh uang seperti kesepakatan
semula. Bahkan, HH sempat mengancam akan melaporkan Bagas ke polisi karena dituding
telah menipunya. Hingga akhirnya Bagas mengirim Rp750.000 ke rekening Zkh
tersebut. Setelah uang ditransfer HH menjanjikan akan mengirim nomor resi pukul
18.00 WIB. Nomor itu berguna untuk mengecek dan melacak keberadaan barang
yang dipesan. “Setelah saya tunggu ternyata HH tidak kunjung mengirimkannya
kepada saya. Lalu saya BBM dia, tapi BBM saya gagal terkirim terus. Kemungkinan
besar waktu itu dia langsung menghapus kontak saya. Saya telepon, dia selalu
me-reject [menolak]. Dari situ saya baru sadar telah tertipu,.
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal
yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut :
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 45
ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan
bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana
Pasal 5 ayat (2) UU ITE, disamping bukti konvensional lainnya sesuai dengan
kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE :
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2. Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik
atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari
alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
2.7 Tips Terhindar Dari Penipuan Jual Beli Barang
Online
Untuk Penjual
1.
Waspadai jika ada
buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari ini dengan jumlah
xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan barang tanpa
melakukan pembayaran.
2.
Modus lainnya, “Saya
udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan tidak pernah
dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena sebagian besar
pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking sehingga bisa
melakukan pengecekan langsung.
3.
Hindari transaksi
Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet banking
ikut libur.
4.
Jika anda menerima
pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman untuk mengurangi
tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan lakukan di tempat yang
ramai
Untuk Pembeli
1.
Pilihlah
Website Yang jelas: Sebelum anda
memutuskan bertransaksi di sebuah website, pastikan website tersebut
terkenal atau jelas seperti Amazon (Baca: Cara Membeli Barang Di Amazon) dan
pastikan website tersebut mencatumkan alamat yang jelas dan nomor telpon yang
bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan penjual secara intensif untuk mengetahui
“style” si penjual.
2.
Lihat
Gambar dan Harga: Check, website
tersebut menampilkan barang yang di jual apa tidak, jika tidak, sebaiknya
hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga yang di tawarkan, jika lebih
murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari tempat yang lain.
3.
Cara
Pembayaran: Pilih website
yang menggunakan pembayaran COD (cash On delivery) atau REKBER (lihat gambar di
atas), namun ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri, sebab kita
harus mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut. Apabila si
penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi secara
intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
4.
Testimoni: Ini sebenarnya bukan jaminan, namun anda
bisa menilai si penjual dari testimony atau komen dari para pembelinya, jika
tidak terdapat testimony, maka anda bisa lakukan komunikasi seperti yang di
sebut di atas.
5.
Monitor
Website Secara Berkala: Lakukan
monitor terhadap website yang ingin anda jadikan sebagai tempat membeli barang,
jika terjadi perubahan yang signifikan seperti data alamat dan nomor yang di
hubungi, sebaiknya anda hindari saja.
6.
Pelayanan
Yang Bagus: Pilih penjual yang
siap melayani anda kapan pun (jam normal) dan dengan proses yang cepat, jika
anda mendapatkan penjual yang sangat lambat dan terkesan ogah-ogahan dalam
menjual barangnya, maka tinggalkan saja.
7.
Tanya
di Forum jual beli: Cobalah mulai
aktif di forum jual beli online, disana kita bisa berbagi pengetahuan dan
saling info mengenai penjual yang baik dan tidak.
8.
Cari
di Google: Terutama bagi
anda yang senang berbisnis dengan situs-situs luar negeri contoh caranya dengan
mengetik scam atau kecewa lalu ketik nama website atau data penjualnya (dari
Nama, Nama pemilik rekening, YM, dll) yang ingin anda bertransaksi apakah ada
banyak member/resellernya yang mengungkapkan kekecewaanya karena bertaransaksi
dengan website atau penjual tersebut? bila ada sebaiknya anda tinggalkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya dalam skripsi ini,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Sistem jual beli benda maya yang
ada dalam jual beli online ini adalah tidak memenuhi rukun dan syarat yang
telah ditetapkan. serta tidak memenuhi aturan-aturan yang berlaku dalam suatu
transaksi Proses awalnya adalah adanya dua orang (penjual dan pembeli) yang
bertransaksi dengan akad jual beli atas barang yang terdapat dalam barang yang
mau di beli. Di sana para pemain dapat memanfaatkan fasilitas chatting untuk melakukan
transaksi. Melalui chatting, para pemain dapat memperbincangkan harga hingga
lokasi tempat dimana dapat bertemu (kopi darat) atau nomor rekening tabungan
sebagai tujuan transfer uang
.
3.2 Saran
Saran dari pembahasan masalah ini : Sebelum memutuskan untuk
terjun dalam transaksi online, pelajarilah terlebih dahulu mekanisme mekanisme
yang terdapat dalam transaksi online tersebut. Agar terhindar dari tindakan
jahil para penipu penipu di dunia maya.
Komentar
Posting Komentar