Merger, Konsoliadasi, Dan Akuisisi
Terapan Komputer Perbankan
Disusun Oleh :
Muhammad Rizqi Hidayatullah
34115773
Dosen Pembimbing :
LINTANG YUNIAR BANOWOSARI
D3 Manajemen Informatika
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan
Akuisisi
Merger,
konsolidasi dan akuisisi adalah salah satu strategi dalam dunia korporasi.
Tujuannya secara garis besar adalah untuk mencapai pertumbuhan, memperkuat
struktur, sinergi antar entitas, difersivikasi produk, serta meningkatkan
market share. Ketiga istilah ini terkadang tertukar pengertian dan
penggunaannya karena sering digunakan dan hampir mirip. Untuk memahaminya,
berikut akan kita bahas perbedaan merger, kosolidasi dan akuisisi dari segi
perbedaan pengertian dan ciri-cirinya :
1.
PENGERTIAN MERGER, KONSOLIDASI, dan
AKUISISI
a)
MERGER (Penggabungan)
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger, dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham. Perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Secara sederhana proses merger dapat digambarkan sebagai berikut:
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger, dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham. Perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Secara sederhana proses merger dapat digambarkan sebagai berikut:
[Perusahaan
X + Perusahaan Y = Perusahaan X]
Contoh
proses merger adalah bergabungnya Lippo Bank dengan CIMB Niaga pada tahun 2008.
Setelah proses merger, Lippo Bank tidak beroperasi sebagai entitas tersendiri
dan melebur menjadi satu kesatuan dengan Bank CIMB Niaga.
b)
KONSOLIDASI (Peleburan)
Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana
untuk meneruskan kegiatan usaha gabungan dibentuk perusahaan baru dan
semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya (Aliminsyah). Skema
konsolidasi adalah sebagai berikut:
[Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan Z]
Contoh
proses konsolidasi adalah Bank Mandiri sebagai konsolidasi karena awalnya Bank
mandiri berasal dari berbagai perusahaan yang kemudian bersatu membentuk nama
perusahaan baru.
c) AKUISISI (Pengambilahlihan)
Akuisisi
adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau
aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers,
& Marcus, 1999,p.598). Secara sederhana skema akuisisi digambarkan sebagai
berikut:
[Perusahaan
X + Perusahaan Y = Perusahaan (X + Y)]
Contoh
Akuisisi yaitu Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan
lain-lain.
2.
CIRI-CIRI MERGER, KONSOLIDASI, dan
AKUISISI
Perbedaan merger, konsolidasi dan akuisisi dapat dibandingkan lebih jelas dari ciri-cirinya, yaitu
Perbedaan merger, konsolidasi dan akuisisi dapat dibandingkan lebih jelas dari ciri-cirinya, yaitu
a.
Status perusahaan
-
Merger
Perusahaan yang
menerima penggabungan tetap eksis, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri
bubar tanpa likuidasi.
-
Konsolidasi
Perusahaan yang meleburkan diri bubar tanpa likuidasi. Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
Perusahaan yang meleburkan diri bubar tanpa likuidasi. Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
-
Akuisisi
Akuisisi bisa dilakukan
terhadap saham atau asset milik perusahaan target. Akuisisi saham hanya dapat
dilakukan terhadap perusahaan target berbentuk PT sebab kepemilikannya
diwujudkan dalam bentuk saham. Sedangkan akuisisi asset dapat dilakukan
terhadap perusahaan perseorangan (UD dan PD), persekutuan (CV dan firma), badan
hukum (PT dan Koperasi). Perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi
sama-sama tetap hidup. Namun, ada pula akuisisi yang diikuti dengan merger
sehingga perusahaan yang diakuisisi digabungkan dan kemudian bubar tanpa
likuidasi.
b.
Rancangan dan Konsep
–
Merger
Rancangan merger dan konsep akta merger harus disetujui RUPS. Konsep akta merger yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta merger
Rancangan merger dan konsep akta merger harus disetujui RUPS. Konsep akta merger yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta merger
–
Konsolidasi
Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris
Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris
–
Akuisisi
Pihak pengakuisisi berbentuk perseroan terbatas sebelum melakukan akuisisi harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS perusahaan pengakuisisi. Akuisisi terhadap saham perusahaan perbankan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia, sedangkan akuisisi terhadap saham perusahaan terbuka harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.
Pihak pengakuisisi berbentuk perseroan terbatas sebelum melakukan akuisisi harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS perusahaan pengakuisisi. Akuisisi terhadap saham perusahaan perbankan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia, sedangkan akuisisi terhadap saham perusahaan terbuka harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.
c.
Aktiva dan Pasiva
–
Merger
Aktiva dan Pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih ke dalam perusahaan hasil merger berdasarkan titel umum.
Aktiva dan Pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih ke dalam perusahaan hasil merger berdasarkan titel umum.
–
Konsolidasi
Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum.
Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum.
–
Akuisisi
Akuisisi saham berbeda dengan pembelian saham biasa karena dalam akuisisi saham jumlah saham yang dibeli relative banyak sehingga dapat mengubah posisi pemegang saham moyoritas atau pemegang saham pengendali.
Akuisisi saham berbeda dengan pembelian saham biasa karena dalam akuisisi saham jumlah saham yang dibeli relative banyak sehingga dapat mengubah posisi pemegang saham moyoritas atau pemegang saham pengendali.
Komentar
Posting Komentar