|
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB)
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan
catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini
hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan
tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat
keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam
kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan
dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan
yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan
Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri
Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan
6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa
berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang
bersangkutan.
|
|
Komentar
Posting Komentar