UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKHNOLOGI INFORMASI
MAKALAH POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Nama : Muhammad Rizqi Hidayatullah
NPM : 34115773
Jurusan : D-3 Manajemen Informatika
Dosen : Randy Napitupulu, SH., MH
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan
merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya
sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem
pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia
belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai
teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan
mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara
Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan
kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk
menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka
tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga
negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka
saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan
empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak
negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di
bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa
Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa
negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak
salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan
negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif
yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu,
dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan
menjaga keutuhan negara.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Penyusun politik dan
strategi nasional
2.
staritikasi politik dan
strategi nasional dan daerah
3.
politik pembangunan
nasional
4.
managemen nasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
2.2 Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya
Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah
tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia
dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi,
politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional
maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam
akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·
Semakin tingginya
kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Semakin terbukanya akal
dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·
Semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya
kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat
pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru
3.1 Pengertian
Stratifikasi Politik Naional
Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan
strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara
berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi
nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Polstranas disusun dengan
memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka
acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan
pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari
Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan
negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak
Tingkat kebijakan puncak
termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional
berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut
yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
Suatu hal dan keadaan
yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara
2.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu
tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang
lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai
permasalahan-permasalahan makro strategi.
3.
Tingkat Penentu Kebijakan
Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu
pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan
umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta
prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini
berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat Penentu Kebijakan
Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di
dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna
dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang
terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan
pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non
departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan
dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan
lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi
yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
5.
Tingkat Penentu Kebijakan
di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang
memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu
berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang
berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala
daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan
gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau
walikota/ kepala daerah tingkat II.
4.1 Politik
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional
dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah
maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk
memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan,
perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana
transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang
bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah,
pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui
bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami
manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
5.1 Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan
proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya
guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan
penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan
peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan
jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan
dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang
berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur
utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat
tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata
Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata
administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari
sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada
satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang
terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di
sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah
berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena
itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan
kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP)
dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk
yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal
dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi
kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan,
dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan
dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses
Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini
pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan,
tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada
umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
BAB III
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Politik Nasional adalah kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional disusun
untuk pelaksanaan politik nasional. Hakikat politik nasional adalah
kebijaksanaan nasional yang menjadi landasan serta arah bagi penyusunan konsep
strategi nasional.
Polstranas memiliki hubungan yang erat
dengan pembangunan nasional karena dapat menentukan prioritas dan
pemerataan pembangunan yang damai, aman, adil, dan
demokrasi. Keseluruhan semangat, arah, dan gerak pembangunan Nasional dilaksanakan
sebagai pengamalan semua sila pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang
utuh.
Aspek utama dalam Poltranas meliputi Politik dalam negeri,
politik luar negeri, politik ekonomi, dan politik pertahanan dan keamanan.
Implementasi Poltranas mencakup 4 bidang yaitu hukum, ekonomi, politik dan
sosial.
6.2 Saran
Sebagai warga negara yang baik, patutlah kita
bergandengtangan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kita bersama. Pemerintah
tidak akan berhasil tanpa rakyat, dan sebaliknya. Untuk itu harus adanya
kerjasama yang baik.
Politik dan strategi nasional haruslah dipilih dan digunakan
dengan sebaik mungkin dalam segala bidang agar kemajuan dalam pembangunan kita
dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Isjwara F, Pengantar
Ilmu Politik. Bandung: Bina Cipta. 1995.
Kartini, Kartono. Pendidikan
Politik. Bandung: Mandiri Maju. 1996.
Kosasih, Djahiri A. Politik
Kenegaraan Dan Hukum. Bandung: Lab PPkn UPI Bandung. 2003.
Ramlan, Surbakti. Memahami
ilmu politik. Jakarta: Gramedia Widia sarana Indonesia. 1999.
Sinamo, N. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta Pusat: PT. Bumi Intitama
Sejahtera. 2010.
Sumber : google.com
- See more at:
http://lazvaaramdani.blogspot.co.id/2016/12/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html?m=1#sthash.v0mnM1FT.dpuf
Komentar
Posting Komentar